
Inovasi untuk Manfaat Berkelanjutan
Wakafmu adalah lembaga pendayagunaan wakaf yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengoptimalkan potensi wakaf secara inovatif, produktif, dan berkelanjutan. Wakafmu hadir untuk menjawab kebutuhan pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan aset, tetapi juga mampu memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi umat.
Sebagai lembaga pengelola wakaf, Wakafmu mengintegrasikan dua bentuk utama wakaf: wakaf aset dan wakaf tunai (uang). Wakaf aset meliputi tanah, bangunan, atau properti yang dapat didayagunakan secara produktif untuk menghasilkan dampak berkelanjutan. Sementara itu, wakaf tunai akan dikelola secara profesional yang hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program strategis. Dengan pendekatan ini, Wakafmu memastikan bahwa dampak positif dari wakaf dapat diperluas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Wakafmu memprioritaskan kebermanfaatan jangka panjang bagi umat. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan pendayagunaan wakaf dalam mendukung berbagai program strategis Muhammadiyah, termasuk pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Wakafmu mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas dampak dan memastikan keberlanjutan manfaat dari pengelolaan wakaf.
Dengan visi, misi, dan prinsip tata kelola yang kokoh, Wakafmu bercita-cita menjadi model pengelolaan wakaf nasional yang berbasis pada nilai-nilai amanah, profesionalisme, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan inovatif dan strategi kolaboratif, Wakafmu hadir untuk memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus menciptakan peradaban wakaf yang berkeadilan dan inklusif.
Inovasi untuk Manfaat Berkelanjutan
Wakafmu adalah lembaga pendayagunaan wakaf yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengoptimalkan potensi wakaf secara inovatif, produktif, dan berkelanjutan. Wakafmu hadir untuk menjawab kebutuhan pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan aset, tetapi juga mampu memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi umat.
Sebagai lembaga pengelola wakaf, Wakafmu mengintegrasikan dua bentuk utama wakaf: wakaf aset dan wakaf tunai (uang). Wakaf aset meliputi tanah, bangunan, atau properti yang dapat didayagunakan secara produktif untuk menghasilkan dampak berkelanjutan. Sementara itu, wakaf tunai akan dikelola secara profesional yang hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program strategis. Dengan pendekatan ini, Wakafmu memastikan bahwa dampak positif dari wakaf dapat diperluas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Wakafmu memprioritaskan kebermanfaatan jangka panjang bagi umat. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan pendayagunaan wakaf dalam mendukung berbagai program strategis Muhammadiyah, termasuk pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Wakafmu mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas dampak dan memastikan keberlanjutan manfaat dari pengelolaan wakaf.
Dengan visi, misi, dan prinsip tata kelola yang kokoh, Wakafmu bercita-cita menjadi model pengelolaan wakaf nasional yang berbasis pada nilai-nilai amanah, profesionalisme, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan inovatif dan strategi kolaboratif, Wakafmu hadir untuk memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus menciptakan peradaban wakaf yang berkeadilan dan inklusif.
Sejarah Wakaf di Muhammadiyah
Sejarah wakaf dan perwakafan di Muhammadiyah tidak dapat dilepaskan dari dinamika perwakafan di Nusantara kala itu (mencakup semenanjung MalayaMalaysia dan Indonesia) pada umumnya, yang pembahasan di dalamnya terkait dengan bagaimana umat Islam mengelola dana filantropi Islam, sebagai salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa umum (public good). Tentu dinamika sejarah wakaf di Nusantara, sebagai wilayah pinggiran (periphery) Islam, berbeda dengan wilayah Islam lain pusatnya seperti di Timur Tengah.
Jika ditelisik, wakaf sebagai sebuah istilah jarang disebutkan dalam banyak dokumen sejarah di Nusantara, semisal dalam catatan perjalanan dan undangundang, kecuali salah satunya termaktub dalam Undang-Undang Pahang (Malaysia, 1596 M) di masa Sultan Abdul Ghafur (1592-1614) pada pasal 42 yang isinya mengikuti uraian wakaf dalam mazhab Syafii.
Meski demikian secara umum setelah penyebaran dan kedatangan Islam di Nusantara, umat Islam telah mempraktikan wakaf dan jenis filantropi Islam lainnya, khususnya wakaf untuk masjid yang banyak didirikan oleh penguasa (kesultanan), seperti Aceh, Banten, Cirebon, Demak, Sumenep (Wakaf Sultan Notokusumo abad ke18) dan Yogyakarta.
Wakaf untuk masjid juga dilakukan oleh para pemimpin agama, ulama dan penyebar agama Islam seperti Walisongo di Jawa dan juga oleh masyarakat umum, khususnya di pedesaan. Tradisi masyarakat Islam di pedesaan dalam membangun masjid lewat pengumpulan sumbangan atau seorang yang kaya mewakafkan tanahnya, ini memang tidak kemudian menyebutkan secara eksplisit sebagai masjid wakaf.
Selain wakaf untuk masjid, terdapat jenis wakaf lain yang dipraktikan, antara lain wakaf, buku, wakaf sumur, wakaf kapal, dan wakaf pemondokan penginapan. Wakaf buku dilakukan oleh Maulana Muḥammad (putra Maulana Yusuf) di Kesultanan Banten dan sebaliknya banyak buku yang diwakafkan untuk para Sultan oleh para penyalin buku. Wakaf kapal untuk kepentingan pelayaran haji yang diberikan oleh Sultan Akbar (1556-1605) dari kerajaan Mughal (India) untuk para jamaah haji dari Banten.
Wakaf pemondokan atau penginapan berasal dari para sultan di Nusantara saat itu di Mekah dan Madinah, seperti dari penguasa Riau, Raja Ahmad (ayah Raja Ali Haji) dan Hamengkubuwono VII dari Yogyakarta, di mana tujuannya untuk kepentingan jamaah haji dari wilayah kekuasaan Sultan tersebut serta sebagai tempat tinggal para pelajar dan mahasiswa. Di antara yang masih terekam dan terawat adalah wakaf Baitul Asyi Habib Bugak untuk jamaah haji dari Aceh, di mana kini di atas tanah wakaf tersebut dibangun hotel penginapan yang dikelola oleh sebuah perusahaan manajemen aset dan hasil investasi wakaf komerial-produktif ini diberikan kepada mauqūf alaihi, yaitu para jamaah haji Aceh setiap musim haji, pada 2017 misalnya, ada sekitar 4.939 jamaah haji Aceh menerima 1200 riyal perorang (sekitar 4,2 juta).
Model yang sama juga dilakukan untuk tanah wakaf sahabat Utsman bin Affan yang kini dibangun hotel penginapan yang menghasilkan manfaat dan ditujukan untuk pembangunan sosioekonomi, termasuk untuk pengentasan kemiskinan dan dana operasional komplek Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Sejarah wakaf di Muhammadiyah erat terkait dengan pembaharuan Islam yang dilakukan oleh Kiai Ahmad Dahlan yang menurut Hamka dilatarbelakangi oleh keterbelakangan masyarakat Muslim seperti meninggalkan Al-Qur’an dan Hadis, kemiskinan parah, dan buruknya pendidikan Islam. Untuk itu, konsentrasi pembaharuan yang dilakukan Kiai Dahlan menurut Hamka adalah gerakan kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis, pendirian panti asuhan, rumah sakit, rumah miskin, pendirian sekolah-madrasah, dan penerbitan untuk dakwah. Untuk mewujudkan misi tersebut, Kiai Dahlan dan para pemimpin awal Muhammadiyah berusaha memfungsikan sumber-sumber filantropi Islam, seperti donasi (sedekah, infak), zakat, dan wakaf.
Setelah kejadian huru-hara Langgar Kidulnya dirobohkan pada tahun 1920- an, Kiai Dahlan mengungsi ke rumah sahabatnya yang bernama M. Hanie (A.D Hanie) di Kampung Karanganyar Brontokusuman Yogyakarta, kemudian beliau diamanahi mengelola aset tanah wakaf Haji Irsyad. Di atas tanah ini, bersama A.D Hanie, beliau mendirikan sebuah bangunan yang digunakan untuk pengajian Wal Fajri. Kini di atas tanah wakaf tersebut, berdiri Masjid Al-Irsyad, bangunan Taman Al-Qur’an, dan Kantor Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Mergangsan, yang dikelola oleh Nazir Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta. Sebagai ketib amin, masjid Besar Kesultanan Yogyakarta sebagai masjid wakaf dari Sultan Yogyakarta, Kiai Dahlan dalam hal ini diposisikan sebagai Nazir wakaf untuk mengelola dan memberdayakannya.
Beberapa harta benda dan aset wakaf pun kemudian tercatat menopang misi Gerakan Muhammadiyah pada masa awal pendiriannya antara lain: Wakaf Raden Haji Ali di Kauman dengan peruntukan untuk Mushala khusus perempuan Aisyah pada tahun 1923; Wakaf untuk panti Asuhan Muhammadiyah (putra sekarang) di Lowanu Mergangsan Yogyakarta yang diinisiasi dan dikelola oleh Muhammadiyah Bagian Penolong Kesengaraan Umum pada tahun 1921 dan kemudian dipecah pada 1928 untuk Panti Asuhan Putri Aisyiyah di Serangan Ngampilan Yogyakarta tahun 1939, dengan tanah wakaf seluas 11.930 m3 yang kini juga dimanfaatkan untuk kampus Universitas Aisyiyah Yogyakarta; Komplek tanah wakaf dari Haji Fachrodin untuk pendidikan dan dakwah Islam yaitu frobel atau Taman Kanak-kanak Aisyah Bustanul Athfal dan rumah pengajian (Gedung Pesantren Aisyiyah) di Kauman, serta komplek Kwekschool Istri di Notoprajan (kini Madrasah Mu’allimat). Wakaf tanah dan bangunan untuk rumah miskin Muhammadiyah di pinggir sungai Winongo Serangan Ngampilan Yogyakarta (kini PAUD dan TK ABA Nurul Aini).
Selain wakaf tanah dan bangunan, saat itu juga tercatat banyak properti-harta benda dan aset yang diwakafkan kepada Muhammadiyah, beberapa di antaranya adalah wakaf mobil (auto) untuk operasional organisasi dan departemennya hingga wakaf sepeda untuk kepentingan dakwah para dai-muballigh Muhammadiyah.
Fenomena wakaf Muhammadiyah pada era pra kemerdekaan ini pun menjadi tradisi filantropi yang meluas seiring dengan perkembangan nasional Muhammadiyah di Hindia Belanda dan Nusantara saat itu, di mana tercatat pada tahun 1925, Muhammadiyah mempunyai 8 Hollands Inlandse School, sebuah sekolah guru di Yogyakarta, 32 sekolah dasar, 14 madrasah, dua buah klinik, sebuah rumah miskin dan dua buah rumah yatim.
Fenomena nasional wakaf Muhammadiyah juga tercatat dalam rubrik Shahifah Tardjih yang diasuh oleh Majelis Tarjih dalam majalah Suara Muhammadiyah No. 12 1942, di mana Muhammadiyah Daerah Aceh dalam putusannya membolehkan mendirikan suatu rumah atau masjid (tempat ibadah) untuk wakaf di suatu pekarangan sebagai peringatan untuk orang yang meninggal (kemungkinan nama wakif yang meninggal diabadikan sebagai nama bangunan wakaf tersebut), asalkan jauh dari keadaan yang memungkinkan membawa pada kesyirikan.
Oleh karena itu, aktivitas dan gerakan wakaf serta filantropi Islam pada umumnya di persyarikatan Muhammadiyah dilandasi oleh tiga basis kedermawanan, yaitu teologi Al-Mā’ūn, modernisme dan puritanisme.80 Pengaruh modernisme menjadikan Muhammadiyah sebagai pionir pembaharuan manajemen filantropi Islam di Indonesia, yang salah satunya dalam hal ini pengadministrasian tanah-tanah wakaf, sebagaimana salah satunya tercermin dalam dokumen Khittah Muhammadiyah 1956-1959, butir tiga “mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi”, nomor 5: Memelihara harta benda/kekayaan Muhammadiyah (inventaris) dengan baik dan teliti sesuai dengan pemeliharaan seorang terhadap amanat yang dipercayakan.
Pun dalam Anggaran Dasarnya, secara eksplisit Muhammadiyah menyebutkan bahwa wakaf menjadi salah satu sumber keuangan organisasi bersama zakat dan derma. Hal ini terkait dengan struktur perwakafan di Muhammadiyah yang bersifat sentralisasi dalam hal kepemilikan aset dan properti, bahwa semua harta kekayaan dan aset Muhammadiyah dari Sabang sampai Merauke di atasnamakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, namun pengelolaan dan pengembangannya terdesentralisasi ke beragam amal usaha di bawah strukturnya, mulai dari amal usaha pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Muhammadiyah dalam mengelola tanah dan properti wakaf lainnya dilakukan oleh suatu institusi-Majelis tertentu (representasi Nazir Muhammadiyah pada umumnya) dalam struktur organisasinya. Pada awalnya hal itu dilaksanakan oleh Lembaga Penolong Kesengsaraan Umum, lalu berganti nama menjadi Wakaf dan Kekayaan (1952), Pembina Kesejahteraan Umat (1974), Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, lalu tahun 2005 menjadi Majelis Wakaf dan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah), dan tahun 2010 hingga sekarang menjadi Majelis Wakaf dan Kehartabendaan yang strukturnya hingga tingkatan pimpinan Daerah. Secara organisasi, pada Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Solo tahun 2022, majelis ini diubah nomenklaturnya menjadi Majelis Pendayagunaan Wakaf.
Muhammadiyah telah resmi menjadi Nazir dan pengelola harta benda wakaf sejak memperoleh status badan hukum (rechtpersoon) tahun 2014 dari pemerintah Hindia Belanda hingga diakui oleh Undang-undang no. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dan terakhir pada akhir tahun 2020, Muhammadiyah juga telah resmi menjadi Nazir wakaf uang yang mempunyai alur khusus dalam pengelolaannya dibandingkan dengan harta benda wakaf lainnya seperti tanah dan bangunan.
Salah satu contoh bagus akan pengelolaan wakaf uang di Muhammadiyah dilakukan oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat yang didirikan pada tahun 2011 dan kini telah mengelola dana wakaf uang lebih dari Rp 2 milyar. Hasil investasi dari dana wakaf uang ini kemudian diberikan kepada mauqūf alaih dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis, beasiswa Pendidikan dan modal usaha bagi fakir dan miskin.
Inovasi untuk Manfaat Berkelanjutan
Wakafmu adalah lembaga pendayagunaan wakaf yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengoptimalkan potensi wakaf secara inovatif, produktif, dan berkelanjutan. Wakafmu hadir untuk menjawab kebutuhan pengelolaan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada pemeliharaan aset, tetapi juga mampu memberikan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi umat.
Sebagai lembaga pengelola wakaf, Wakafmu mengintegrasikan dua bentuk utama wakaf: wakaf aset dan wakaf tunai (uang). Wakaf aset meliputi tanah, bangunan, atau properti yang dapat didayagunakan secara produktif untuk menghasilkan dampak berkelanjutan. Sementara itu, wakaf tunai akan dikelola secara profesional yang hasilnya akan digunakan untuk pembiayaan berbagai program strategis. Dengan pendekatan ini, Wakafmu memastikan bahwa dampak positif dari wakaf dapat diperluas untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Wakafmu memprioritaskan kebermanfaatan jangka panjang bagi umat. Fokus utamanya adalah mengintegrasikan pendayagunaan wakaf dalam mendukung berbagai program strategis Muhammadiyah, termasuk pengembangan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur sosial, serta penguatan ekonomi masyarakat. Wakafmu mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas dampak dan memastikan keberlanjutan manfaat dari pengelolaan wakaf.
Dengan visi, misi, dan prinsip tata kelola yang kokoh, Wakafmu bercita-cita menjadi model pengelolaan wakaf nasional yang berbasis pada nilai-nilai amanah, profesionalisme, dan keberlanjutan. Melalui pendekatan inovatif dan strategi kolaboratif, Wakafmu hadir untuk memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus menciptakan peradaban wakaf yang berkeadilan dan inklusif.
Visi Wakafmu
Mewujudkan inovasi pengelolaan wakaf untuk menghasilkan manfaat secara berkelanjutan
Motto/Slogan
Inovasi untuk Manfaat Berkelanjutan
Misi
- Mengelola dan mengembangkan aset wakaf secara amanah, profesional, dan berkelanjutan.
- Memberdayakan masyarakat melalui pemanfaatan hasil wakaf dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Membangun sinergi dengan berbagai pihak, baik internal Muhammadiyah maupun eksternal, untuk memperkuat dampak pengelolaan wakaf.
- Meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif dalam mendukung pembangunan umat.
- Mengembangkan inovasi berbasis teknologi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf.
Tujuan
- Memaksimalkan potensi aset wakaf yang dimiliki Muhammadiyah untuk mendukung berbagai program sosial kemanusiaan.
- Menghasilkan nilai tambah dari pengelolaan wakaf untuk mendanai program strategis Muhammadiyah di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
- Meningkatkan kemandirian umat melalui pengelolaan wakaf yang berbasis keberlanjutan.
- Menjadikan WakafMu sebagai model pengelolaan wakaf nasional yang terintegrasi dan berorientasi pada dampak nyata.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi umat melalui pengembangan sektor produktif berbasis wakaf.
Kebijakan Strategis Wakafmu
2022 - 2027
- Pendekatan Inovatif dan Berkelanjutan
Mengembangkan inovasi dalam pengelolaan dan pendayagunaan wakaf untuk menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.
- Integrasi Pengelolaan Wakaf Aset dan Tunai
Mengelola dan mendayagunakan wakaf aset dan wakaf tunai (uang dan melalui uang) secara profesional untuk mendukung berbagai program strategis.
- Fokus pada Keberlanjutan dan Kemaslahatan
Memastikan pengelolaan dan pendayagunaan wakaf berorientasi pada manfaat jangka panjang di bidang pendidikan, ketahanan pangan, riset dan inovasi, kesehatan, ekonomi, sosial, dakwah dan lingkungan.
- Kolaborasi untuk Memperluas Dampak
Menjalin sinergi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal Muhammadiyah, untuk memperkuat dampak pengelolaan wakaf.
- Meningkatkan Literasi Wakaf
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya wakaf produktif dalam mendukung pembangunan umat.
- Transparansi dan Akuntabilitas
Menjamin keterbukaan informasi dan audit berkala dalam pengelolaan wakaf.
- Efisiensi dan Keberlanjutan Aset Wakaf
Mengelola aset wakaf secara efisien dengan meminimalkan pemborosan dan mengutamakan manfaat jangka panjang.
- Peningkatan Kemandirian Umat
Mendorong pertumbuhan ekonomi umat melalui pengembangan sektor produktif berbasis wakaf.
- Model Nasional Pengelolaan Wakaf
Menjadikan Wakafmuu sebagai model pengelolaan wakaf nasional yang terintegrasi dan berorientasi pada dampak nyata.
Program Strategis Wakafmu
2022 - 2027
- Pendayagunaan wakaf untuk ketahanan pangan
- Pendayagunaan wakaf untuk pengembangan pendidikan
- Pendayagunaan wakaf untuk riset, inovasi dan pengembangan talenta teknologi
- Pendayagunaan wakaf untuk pengembangan ekonomi sektor produktif, strategis dan kreatif
- Pendayagunaan wakaf untuk pelayanan sosial, kemanusiaan, kesehatan dan resiliensi bencana
- Pendayagunaan wakaf untuk pengembangan dakwah islam berkemajuan
Values
- Amanah: Menjaga kepercayaan umat dalam pengelolaan wakaf dengan integritas tinggi.
- Profesional: Mengelola wakaf secara sistematis, modern, dan berbasis keahlian.
- Transparansi: Menjamin keterbukaan informasi kepada seluruh pihak terkait.
- Kebersamaan: Mengedepankan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan kebermanfaatan.
- Keberlanjutan: Mengutamakan hasil jangka panjang untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakat
Prinsip Tata Kelola
- Akuntabilitas: Seluruh proses pengelolaan wakaf dilakukan secara bertanggung jawab dan diaudit secara berkala.
- Transparansi: Informasi terkait aset wakaf, pemanfaatannya, dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
- Efisiensi: Pengelolaan aset wakaf dilakukan dengan meminimalkan pemborosan dan memaksimalkan manfaat.
- Inklusivitas: Mengakomodasi partisipasi dari semua kalangan dalam pengembangan wakaf.
- Berbasis Syariah: Seluruh aktivitas dan kebijakan pengelolaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
- Keberlanjutan: Memastikan keberlanjutan aset wakaf dengan pengelolaan yang berorientasi pada jangka panjang.
- Kolaborasi: Menjalin kerja sama strategis dengan institusi lokal, nasional, maupun internasional untuk memperluas manfaat.
Susunan Pengurus
Majelis Pendayagunaan Wakaf
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Periode 2022 - 2027
Dewan Pakar | |
Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A. | |
Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. | |
Dr. Untung Cahyono, M.Hum. | |
Dewan Pengawas Syariah | |
Dr. Ari Anshori, M.Ag. | |
Zafrullah Salim, S.H., M.H. | |
Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. | |
Ketua | Dr. Amirsyah Tambunan |
Wakil Ketua I | Dr. Jarot Wahyudi, S.H., M.A. |
Wakil Ketua II | Dr. Husaini, S.H., M.Kn. |
Wakil Ketua III | Rizaluddin Kurniawan, S.Ag., M.Si. |
Wakil Ketua IV | Dr. Fetrimen Zubir, M.Pd. |
Wakil Ketua V | Dr. Mahli Zainuddin Tago, M.Si. |
Wakil Ketua VI | Muliammad Rofiq, S.Ag., M.E. |
Wakil Ketua VII | Mohammad Budi Pahlawan, S.H. |
Sekretaris | M. Mashuri Masyhuda, S.Si., M.M. |
Wakil Sekretaris I | M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., SFRM. |
Wakil Sekretaris II | Ade Iva Putra, S.H. |
Wakil Sekretaris III | Rusli Halim Fadli, S.H. |
Wakil Sekretaris IV | Nanang Qodir, ST. |
Bendahara | Ir. Syafrol Makmur, M.Pd.i. |
Wakil Bendahara | Dr. Nur Hakirn, S.H., M.H., C.L.A. |
Bidang Inventarisasi dan Sertifikasi Wakaf | |
Ketua Bidang | M. Nurul Ihsan, S.T., M.T. |
Anggota | Dr. R. Muhammad Amin Sunarhadi, S.Si., M.P. |
Anggota | Ana Rahmawati Wibowo, S.E., M.E. |
Bidang Kelembagaan Nazhir | |
Ketua Bidang | Muhammad Shulthoni, Lc., M.A., M.S.I., Ph.D. |
Anggota | Eny M. Wijayanti, S.E., M.Si. |
Anggota | Yudi Ahmad Faisal, S.E., CIFP., PGDIBF., MA., Ph.D. |
Anggota | M. Adi Rosyadi |
Anggota | Nefra Rizki, S.Pd.I., M.Ag. |
Anggota | Marta Satria Putra, S.H., M.H. |
Bidang Kerja Sama dan Investasi | |
Ketua Bidang | Ahmad Zaky, M.B.A. |
Anggota | Danang Rizki Ginanjar, S.T., MBA. |
Anggota | Edwin Hidayat Abdullah, S.E., MPM. |
Anggota | Dhorifi Zumar, S.Ag. |
Anggota | Dr. Asep Supyadillah, M.Ag. |
Anggota | Joko Intarto, S.H. |
Bidang Advokasi dan Litigasi | |
Ketua Bidang | Dr. Afdal Zikri, S.Ag., S.H., M.H. |
Anggota | Azrai Ridha, S.H. |
Anggota | Joko Riyanto, M.H. |
Anggota | Dr. Yuniati Faizah, S.H., M.Si. Fuad, S.H., M.H., M.Kn. |
Anggota | Faisal Riza, S.H., M.Hum. |
Bidang Pendidikan dan Pelatihan | |
Ketua Bidang | Moh. Danial Ramli, S.H. |
Anggota | M. Sodikin. S.IP. |
Anggota | M. Reza Prima, M.E. |
Anggota | Kurnia, M.M. |
Anggota | Heri Sucipto |
Bidang Pendayagunaan Lahan Wakaf Pedesaan | |
Ketua Bidang | Muh. Irfan Nugroho, S.T. |
Anggota | Dr. Rinovian Rais, M.M., M.Pd. |
Anggota | Ari Susanto, S.E.I., M.E. |
Bidang Pendayagunaan Lahan Wakaf Perkotaan | |
Ketua Bidang | Hari Eko Purwanto, M.I.Kom. |
Anggota | Subhan Wahyudi, S.M., M.M. |
Anggota | Sedek Rahman Bahta, S.Sos. |
Anggota | Dede Kurniawan, S.E. |
Direksi/Nazhir Wakaf Uang | |
Ketua | Dr. Ir. Agus Edi Sumanto, M.M., M.Si., ASAI., RFA. |
Anggota | Ir. Hari Wurianto, M.M. |
Anggota | Marjana, M.Sc. |
Anggota | Nurcahyo |
Kantor Layanan Pusat
Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Pusat 10340.
- Tlp: 021- 21230123
- Mobile: 081 1912 1912
- Email: info@wakafmu.or.id
Kantor Layanan DK Jakarta
Gedung Dakwah Muhammadiyah DKJ,Jalan Kramat Raya Nomor 49, Jakarta Pusat, 10450
- Mobile :081779120604
- Email:layanan@wakafmujakarta.org
Kantor Layanan DI Yogyakarta
Gedung Dakwah Muhammadiyah DIY, Jalan Gedongkuning No. 156 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. 55171
- Telp: 0293-326945
- Mobile:089659577773
- Email : DIY@wakafmu.or.id
Kantor Layanan Jawa Barat
Gedung Dakwah Muhammadiyah Jawa Barat, Jl. Sancang No. 6, -, Kec. Lengkong, Kota Bandung Prov. Jawa Barat
Kantor Layanan Banten
Gedung Dakwah Muhammadiyah Banten, Jl. Ki Ajurum No.002, Cipocok Jaya, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121
Kantor Layanan Jawa Tengah
Gedung Dakwah Muhammadiyah Jawa Tengah, Jl. Singosari Raya No.33, Pleburan, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50241
Kantor Layanan Jawa Timur
Gedung Dakwah Muhammadiyah Jawa Timur, Jl. Kertomenanggal IV No.1, Dukuh Menanggal, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60234
Kantor Layanan Nangroe Aceh
Gedung Dakwah Muhammadiyah Nangroe Aceh Darussalam, Jl. KH Ahmad Dahlan No.7, Merduati, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh, Aceh 23116
Kantor Layanan Sumatera Utara
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera Utara, Jl. Sisingamangaraja No.136, Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
Kantor Layanan Sumatera Barat
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera Barat, Jl. Sawahan No. 62 Padang, -, Kec. Padang Timur, Kota Padang Prov. Sumatera Barat
Kantor Riau
Gedung Dakwah Muhammadiyah Riau, Jl. KH. Ahmad Dahlan No.88, Kp. Melayu, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
Kantor Layanan Kep. Riau
Gedung Dakwah Muhammadiyah Kepulauan Riau
Kantor Layanan Jambi
Gedung Dakwah Muhammadiyah Jambi
Kantor Layanan Bangka Belitung
Gedung Dakwah Muhammadiyah Bangka Belitung
Kantor Layanan Bengkulu
Gedung Dakwah Muhammadiyah Bengkulu
Kantor Layanan Sumatera Selatan
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumatera Selatan
Kantor Layanan Lampung
Gedung Dakwah Muhammadiyah Lampung
Kantor Layanan Kalimantan Barat
Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalimantan Barat
Kantor Layanan Kalimantan Timur
Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalimantan Timur
Kantor Layanan Kalimantan Selatan
Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalimantan Selatan
Kantor Layanan Kalimantan tengah
Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalimantan Tengah
Kantor Layanan Kalimantan Utara
Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalimantan Utara
Kantor Layanan Gorontalo
Gedung Dakwah Muhammadiyah Gorontalo
Kantor Layanan Sulawesi Barat
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Barat
Kantor Layanan Sulawesi tengah
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Tengah
Kantor Layanan Sulawesi Utara
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Utara
Kantor Layanan Sulawesi Tenggara
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara
Kantor Layanan Sulawesi Selatan
Gedung Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
Kantor Layanan Bali
Gedung Dakwah Muhammadiyah Bali
Kantor Layanan NTB
Gedung Dakwah Muhammadiyah Nusa Tenggara Barat
Kantor Layanan NTT
Gedung Dakwah Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur
Kantor Layanan Maluku
Gedung Dakwah Muhammadiyah Maluku
Kantor Layanan Maluku Utara
Gedung Dakwah Muhammadiyah Maluku Utara
Kantor Layanan Papua
Gedung Dakwah Muhammadiyah Papua
Kantor Layanan Papuan Barat
Gedung Dakwah Muhammadiyah Papua Barat
Kantor Layanan Papua Barat Daya
Gedung Dakwah Muhammadiyah Papua Barat Daya