

Wakaf Uang
Wakaf Uang diwujudkan melalui program Dana Abadi
Wakaf uang adalah bentuk wakaf tunai yang dilakukan dengan menyerahkan sejumlah uang untuk dikelola secara produktif oleh Wakafmu. Dana wakaf anda akan dikelola dalam bentuk Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) serta bentuk investasi lainnya. Uang wakaf akan tetap utuh nilainya dan hasil pengelolaannya disalurkan untuk mendukung berbagai program strategis, seperti: pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat.
Ada 2 jenis layanan wakaf uang yang dikelola oleh Wakafmu :
- Wakaf Uang Permanen : yaitu wakaf uang yang diamanahkan selamanya untuk dikelola, Wakif (orang yang berwakaf) tidak dapat meminta kembali uang wakafnya.
- Wakaf Uang Temporer : yaitu wakaf uang yang diamanahkan untuk dikelola dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan (minimal 1 tahun). Wakif dapat menarik kembali pokok wakaf uang setelah berakhirnya kesepakatan.
Setiap Wakif ( orang yang menunaikan wakaf) akan mendapatkan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh Wakafmu.
Wakaf Melalui Uang
Wakaf untuk pengeadaan dan pengembangan aset serta infrastruktur
Wakaf melalui uang adalah layanan yang memungkinkan masyarakat berwakaf melalui uang untuk pembelian aset tertentu ( tanah, bangunan, fasilitas strategis, dst) serta untuk  modal  kerja/usaha pengelolaan aset wakaf.
Layanan ini memberi kesempatan dan kemudahan bagi masyarakat luas untuk dapat berwakaf dengan nominal berapapun yang dananya secara bersama akan diwujudkan dalam bentuk aset fisik wakaf atau bentuk lainnya.
Contoh wakaf melalui ulang adalah wakaf dengan uang untuk mendirikan sekolah, rumah sakit atau bentuk layanan sosial lainnya.
Setiap Wakif ( orang yang menunaikan wakaf) akan mendapatkan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh Wakafmu.
Wakaf Aset
Wakaf aset produktif yang memberi manfaat berkelanjutan
Wakaf aset mencakup penyerahan aset berupa tanah, bangunan dan properti lainnya, juga dapat berupa aset digital seperti aplikasi pendidikan dan seterunya. Wakaf Aset diamanahkan kepada Wakafmu untuk dikelola secara produktif.
Aset ini dapat dimanfaatkan secara langsung (misalnya untuk masjid, sekolah, atau rumah sakit) atau dikelola untuk menghasilkan pendapatan (wakaf produktif). Pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan aset digunakan untuk mendukung berbagai program peberdayaan dan pembangunan manusia.
Infaq Pengelolaan
Infaq untuk mendukung manajemen pengelolaan wakaf
Selain wakaf, Wakafmu juga menyediakan layanan infaq sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf. Dana infaq ini digunakan untuk:
- Operasional dan pengelolaan aset wakaf secara profesional.
- Perawatan dan pemeliharaan fasilitas wakaf, seperti masjid, sekolah, atau rumah sakit.
- Mendukung program sosialisasi dan edukasi wakaf kepada masyarakat, sehingga semakin banyak umat yang terlibat dalam semangat berwakaf.
Melalui infaq, siapapun dapat berkontribusi untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan optimal dan aset wakaf memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
Program CSR
Kolaborasi program CSR untuk pemberdayaan berbasis wakaf
Wakafmu menawarkan program kerja sama dengan perusahaan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pengelolaan dan pendayagunaan wakaf. Layanan ini memungkinkan perusahaan atau instansi lainnya untuk berkontribusi secara strategis dalam:
- Pembangunan infrastruktur wakaf, seperti masjid, sekolah, rumah sakit dan seterusnya.
- Pendanaan program pemberdayaan ekonomi dan ketahanan pangan berbasis wakaf.
- Mendukung proyek sosial wakaf, seperti distribusi makanan sehat, beasiswa pendidikan, atau layanan kesehatan gratis.
Melalui program CSR ini, perusahaan dapat berperan aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat, sekaligus memperkuat reputasi perusahaan sebagai entitas yang peduli terhadap keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Kerjasama Investasi
Akselerasi pendayagunaan wakaf melalui kerjasama investasi yang menguntungkan
Wakafmu membuka peluang kerja sama investasi untuk mengelola aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Dalam skema ini, Wakafmu menyediakan aset wakaf, seperti tanah atau properti, sementara investor memberikan dana untuk mengembangkan aset tersebut menjadi proyek produktif, seperti budidaya perikanan, pertanian, pembangunan properti, atau sektor lainnya.
Kerja sama ini dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan model seperti Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (penyertaan modal bersama), atau Ijarah (sewa aset wakaf). Keuntungan dari pengelolaan aset dibagi sesuai kesepakatan, di mana bagian Wakafmu dialokasikan untuk mendukung program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, skema ini memastikan aset wakaf menjadi lebih produktif, menghasilkan manfaat nyata bagi umat, sekaligus memberikan imbal hasil yang menguntungkan bagi investor.
Untuk skema dan bentuk kerjasama investasi yang lebih lengkap, silahkan menghubungi manajemen Wakafmu melalui link di bawah.