wakafmu.or.id

MPW PP Muhammadiyah, UNIDA Gontor, dan BI Perkuat Profesionalisme Nazhir melalui Pelatihan Pengelolaan Wakaf

JAKARTA — Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan pelatihan nazhir secara daring pada 19–20 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai pesantren sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara profesional, produktif, dan berkelanjutan.

Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber dengan kompetensi di bidang perwakafan, kelembagaan, dan pengembangan aset wakaf. Salah satunya adalah Ketua MPW PP Muhammadiyah, Dr. Amirsyah Tambunan, yang menyampaikan materi mengenai kebijakan dan keberlanjutan pengelolaan wakaf Muhammadiyah.

Dalam pemaparannya, Amirsyah menjelaskan bagaimana Muhammadiyah menyusun kebijakan mengenai wakaf, bentuk-bentuk kebijakan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, berbagai contoh kebijakan wakaf, strategi keberlanjutan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, serta struktur MPW PP Muhammadiyah.

Amirsyah menekankan bahwa wakaf dalam Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada aspek menjaga dan mempertahankan aset. Wakaf harus dikelola secara profesional agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi umat.

“Wakaf tidak cukup hanya dijaga, tetapi harus dikelola agar terus memberikan manfaat.”

Menurutnya, penyusunan kebijakan wakaf Muhammadiyah perlu mempertimbangkan nilai-nilai Islam, prinsip Persyarikatan, regulasi perwakafan nasional, kebutuhan organisasi, serta prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Kebijakan tersebut kemudian perlu diterjemahkan dalam tata kelola yang konkret, mulai dari inventarisasi dan legalitas aset, pengamanan harta benda wakaf, administrasi, pelaporan, hingga pengembangan aset secara produktif.

Dalam konteks pengembangan aset, Amirsyah menjelaskan bahwa setiap harta benda wakaf memiliki potensi yang berbeda sehingga perlu dikelola berdasarkan karakteristik dan kondisi masing-masing. Tanah wakaf yang belum produktif, misalnya, dapat dikembangkan melalui sektor pertanian, greenhouse, pendidikan, properti produktif, maupun berbagai model usaha lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan perwakafan.

“Pengelolaan wakaf harus memiliki landasan regulasi yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, nazhir harus memiliki kemampuan untuk melihat potensi aset dan mengubahnya menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan,” jelas Amirsyah.

Nazhir sebagai Ujung Tombak Pengelolaan Wakaf

Pelatihan ini juga menegaskan pentingnya posisi nazhir sebagai ujung tombak dalam pengelolaan harta benda wakaf. Nazhir tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administratif, tetapi juga perlu memahami regulasi, menyusun perencanaan, mengelola risiko, membangun kemitraan, serta mengembangkan aset secara produktif.

Amirsyah menyampaikan bahwa aset wakaf yang besar tidak akan memberikan manfaat optimal apabila tidak didukung oleh nazhir yang kompeten dan profesional.

“Aset wakaf yang besar tanpa nazhir yang kompeten akan sulit menghasilkan manfaat yang besar.”

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas nazhir menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun ekosistem wakaf yang kuat. Pelatihan diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus keterampilan praktis kepada para peserta untuk diterapkan dalam pengelolaan wakaf di lingkungan pesantren masing-masing.

Peserta yang berasal dari berbagai pesantren menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. Pesantren memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf produktif karena tidak hanya memiliki aset wakaf, tetapi juga memiliki sumber daya manusia, komunitas, jaringan ekonomi, dan aktivitas pendidikan yang dapat menjadi basis pengembangan wakaf.

Mendorong Wakaf yang Produktif dan Berkelanjutan

Amirsyah juga menekankan bahwa keberlanjutan wakaf tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aset, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan kemampuan nazhir dalam mengembangkan aset tersebut.

Menurutnya, wakaf berkelanjutan setidaknya memiliki empat unsur utama, yaitu aset yang aman dan legal, pengelolaan yang profesional, produktivitas aset, serta manfaat yang terus dirasakan oleh masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan wakaf perlu diarahkan pada sebuah siklus yang berkelanjutan:

Wakaf → Aset → Pengelolaan → Produktivitas → Manfaat → Pengembangan Kembali.

Siklus tersebut diharapkan dapat menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat yang tidak hanya bertahan dalam jangka panjang, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi dan sosial.

Arah tersebut sejalan dengan langkah MPW PP Muhammadiyah dalam memperkuat tata kelola wakaf melalui penyusunan regulasi dan SOP, penguatan kelembagaan nazhir, digitalisasi data aset, serta pengembangan harta benda wakaf secara produktif.

Melalui kolaborasi MPW PP Muhammadiyah, UNIDA Gontor, dan Bank Indonesia, pelatihan ini diharapkan dapat memperluas penguatan literasi dan kompetensi perwakafan, khususnya di lingkungan pesantren. Sinergi berbagai pihak menjadi penting untuk membangun pengelolaan wakaf yang semakin profesional, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan umat.

Pada akhirnya, profesionalisme nazhir menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan wakaf yang amanah, produktif, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, harta benda wakaf tidak hanya menjadi aset yang dipertahankan, tetapi dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya gerakan Muhammadiyah yang berkemajuan.

💳 Rekening Wakaf:
Bank Syariah Indonesia
7303117045
a/n Wakaf Melalui Uang MPW PP Muhammadiyah

Informasi lebih lanjut:
🌐 www.wakafmu.or.id
📞 +6281 1912 1912

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *