Ajaran wakaf dalam Islam didukung landasan hukum yang kokoh. Landasan itu berasal dari Al-Qur’an, as-Sunnah serta maqāṣid asy-syarī’ah. Berikut keterangan yang diperoleh dari tiga sumber dimaksud.
- Al-Qur’an
Pertama, landasan Al-Qur’an didasarkan pada nas-nas ayat Al-Qur’an sebagai berikut:

2. As-Sunnah
Landasan Sunah didasarkan pada nas-nas sebagai berikut:


3. Maqāṣid asy-Syarī’ah
Argumentasi hukum ketiga adalah paradigma maqāṣid asy-syarī’ah yang mencakup hifẓ ad-dīn, hifẓ an-nafs, hifẓ al-‘aql, hifẓ an-nasl, serta hifẓ al-māl. Berikut penjelasannya:
- Wakaf dan Hifẓ ad-Dīn
Pembangunan, perawatan masjid dan sekolah-sekolah diniyah atau pondok pesantren. Salah satu bukti ada relasi yang kuat antara wakaf dengan tujuan-tujuan syariat adalah wakaf yang ditunaikan untuk pengelolaan masjid.
Masjid yang difungsikan sebagai tempat ibadah adalah tempat sentral ummat Islam melaksanakan kewajiban agamanya. Di masjid juga berbagai kegiatan yang mendukung syiar agama ditunaikan seperti ceramah agama, diskusi keagamaan dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tahsin dan tahfiz Al-Qur’an.
Sementara di sekolah-sekolah diniyah diajarkan studi Islam sejak tingkat dasar hingga menengah. Tampak pembangunan masjid dan sekolah dapat difungsikan sebagai cara untuk menjaga terlaksananya ajaran agama secara utuh.
- Wakaf dan Hifẓ an-Nafs
Ajaran Islam mencatat bahwa Tamim ad-Dari adalah sahabat yang menjadi pionir dalam menunaikan wakaf untuk tujuan merawat jiwa. Ia lah yang pertama kali membayarkan wakaf untuk makanan kaum Muslimin di Kota al-Khalil yang mencakup wilayah al-Khalīl, al-Marthūm, Bait ‘Ainun dan Bait Ibrāhīm. Objek wakafnya berupa penyediaan makanan pokok berupa roti dan perangkatnya serta serta melayani santapan makanan (berat) untuk orang-orang yang memerlukan dan orang tua.
Sebagaimana juga wakaf dilakukan dalam bentuk penyediaan kemah dan rumah sederhana. Wakaf berupa penyediaan sandang, papan dan pangan adalah cara yang bisa merawat jiwa raga rakyat dari kemungkinan terpapar sakit dan kemiskinan.
Salah satu jenis wakaf yang memenuhi aspek hifẓ nafs adalah wakaf penyediaan keperluan air. Air adalah sumber kehidupan. Air diperlukan untuk minum, untuk bersuci dan membersihkan badan. Air diperlukan untuk mencukupi keperluan tanaman tan tumbuhan serta hewan yang diperlukan oleh manusia.
Ketika seorang menunaikan wakaf untuk penyediaan air berupa pembelian satu mata air ia benar-benar telah berjasa besar bagi kehidupan. Itulah yang dilakukan oleh Uṡmān bin ‘Affān saat membeli Sumur Raumah. Kini wakaf Uṡmān bin ‘Affān tersebut masih terjaga dan produktif dengan dibangun sebuah hotel yang keuntungannya kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
Khalifah Hārūn ar-Rāsyid juga membangun jalur air dari mata air Zubaidah yang semula Bernama Mata air Hunain. Khalifah ar-Rāsyid mengirim para insinyur untuk membangun jalur mata air itu hingga dialirkan ke penduduk Mekah.
Salah satu penerapan wakaf untuk merawat jiwa adalah dengan wakaf rumah sakit. Contoh rumah sakit wakaf di Muhammadiyah adalah RS. H. Roemani Muhammadiyah Semarang.
- Wakaf dan Hifẓ al-‘Aql
Wakaf pun berjasa dalam merawat dan mengisi akal dengan melalui pembangunan perpustakaan dan tempat-tempat menimba ilmu. Karena penyebaran agama itu memerlukan orang-orang yang berilmu maka membangun pusat-pusat ilmu pengetahuan dengan berbagai perangkat lunak dan keras dalam rangka penyediaan para ilmuan tadi merupakan conditio sine quanon.
Sejak periode klasik biasanya disamping masjid dibangun sebuah tempat yang bernama Kuttāb. Orang-orang pergi ke tempat itu untuk belajar agama dan ilmu pada umumnya. Dengan cara ini maka wakaf telah menyelamatkan orang dari kebodohan dan sikap statis. Wakaf mengisi akal dengan siaran pengetahuan dan hikmah yang melepaskan taqlid dan menebarkan tajdid.
Ketika pendidikan dan pengajaran pada awal Islam tidak bergantung kepada negara maka para muhsinin di kalangan kaum Muslimin membangun pusat-pusat ilmu pengetahuan yang mengembangkan riset dan burhan. Dengan cara wakaf itulah lahir para pesohor intelektual seperti al-Khawarizmi, Ibnu Sina, ar-Razi dan lain sebagainya.
Beberapa tempat yang memfungsikan masjid sebagai Islamic Centre, masjid pun berfungsi sebagai jantung penyebaran agama Islam. Ketika masjid menjadi tempat untuk berkonsultasi tentang agama dari berbagai anggota masyarakat pada dasarnya ia menjadi corong untuk penyebaran agama Islam.
Muhammadiyah juga sejak dahulu telah memanfaatkan wakaf untuk pendidikan. Beberapa fasilitas pendidikan Muhammadiyah berdiri di atas tanah wakaf, seperti tanah wakaf di Serangan Ngampilan yang dimanfaatkan untuk Kampus 1 Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Komplek tanah wakaf dari Haji Fachrodin digunanakan untuk pendidikan dan dakwah Islam yaitu frobel atau Taman Kanak-kanak Aisyah Bustanul Athfal dan rumah pengajian (Gedung Pesantren Aisyiyah) di Kauman, serta komplek Kwekschool Istri di Notoprajan (kini Madrasah Mu’allimat).
- Wakaf dan Hifẓ an-Nasl
Mengusahakan dan memelihara keturunan adalah salah satu yang diajarkan agama. Keturunan yang kuat adalah pengisi genarasi penyempurna dakwah Islam. Perhatian terhadap keturunan sama dengan memperhatikan generasi mendatang.
Rasulullah mendorong keberlanjutan generasi itu diperhatikan dengan seksama dengan tersedianya keturunan terbaik. Wakaf yang paling dekat dilakukan untuk kelurga terdekat. Itu dilakukan Zubair bin Awwam saat mewakafkan rumahnya di Mekah untuk para putranya.
Dalam kaitan ini juga wakaf dilakukan untuk pembiayaan pernikahan orang miskin dan gadis yatim, sebagaimana disebutkan al-Wansyarisi. Selain itu, penerapan wakaf dalam konteks ini ialah dengan pendirian rumah sakit bersalin.
- Wakaf dan Hifẓ al-Māl
Perspektif Islam tentang harta benda mengajarkan bahwa harta itu milik Allah dan manusia ditunjuk sebagai pengelolanya. Ajaran wakaf sesungguhnya merupakan turunan dari prinsip di atas. Salah satu ajaran wakaf adalah bahwa harta yang dikelola atas nama wakaf diupayakan untuk berkembang dan bermanfaat semaksimal mungkin. Manakala harta pokok wakaf dipandang tidak produktif maka dimungkinkan untuk dijual dan disatukan nilainya dengan harta wakaf yang lainnya.
Diperbolehkannya wakaf harta bergerak dan harta tidak bergerak menjadi objek wakaf berpotensi memperluas cakupan wakaf sehingga ketika disatukan dalam satu jenis wakaf tertentu yang produktif dapat semakin memperbanyak manfaat dan kemaslahatannya. Perhatian terhadap kepastian pengembangan manfaat dan kemaslatan harta wakaf dapat dilihat dari perhatian terhadap kredibiltas Nazir yang profesional.
Berdasarkan dalil-dalil di atas para ulama salaf dan khalaf bermufakat atas dituntunkannya ajaran wakaf dalam Islam. Sedemikian terang benderangnya dalil-dalil tentang wakaf, asy-Syaukani mengatakan:

Sumber :
FIKIH WAKAF KONTEMPORER (Materi Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah 2024)